BRANDA.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Suoabumi, Rabu (5/3/2025).
“Usulan Raperda sudah masuk ke legislatif dan sudah di Paripurnakan, selanjutnya akan di bahas oleh Pansus. Selain itu ada usulan Raperda Perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Kota Sukabumi,”kata Kabag Perekonomian Setda Kota Sukabumi, Yuyuh Subhanudin ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya,
Masih kata Yuyuh, pembahasan Raperda penyertaan modal memang dibahas dan akan ditetapkan pada tahun 2025, walau penyertaan modal akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Yuyuh menjelaskan, penawaran investasi itu untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Kota Sukabumi di Bank BJB sebesar 0,39 persen.
“Surat penawaran dari Bank BJB ke Pemkot Sukabumi, pada saat Penjabat Wali Kota yang langsung tertarik. Sehingga membuat surat pernyataan ketertarikan Pemkot Sukabumi untuk tambahan investasi ke Bank BJB,”ujarnya.
Pemkot Sukabumi sudah berinvestasi berdasarkan data sampai tahun 2022, nilai investasi kurang lebih sekitar Rp16 miliar, dan nilai deviden sampai dengan tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp53 miliar. Nantinya total penyertaan modal ke Bank BJB pada tahun 2026 sekitar kurang lebih Rp22 miliar.
“Nilai deviden yang kita terima dari Bank BJB sampai tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp53 miliar. Nilai tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Sukabumi,”bebernya.
Yuyuh juga menambahkan, penyertaan modal ke Bank BJB memiliki sejumlah manfaat untuk Pemkot Sukabumi. Diantaranya, manfaat ekonomi, sosial dan dapat menerima dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan sponsorship.
“Secara otomatis karena pemilik saham maka ada CSR yang bisa diterima Pemkot Sukabumi, selain manfaat ekonomi, sosial dan lainnya,”imbuhnya.
Dari nilai yang di investasikan ke Bank BJB dengan deviden yang dihasilkan sekitar 300 persen dari nilai saham saat ini yang ada di Bank BJB Rp16 miliar menjadi Rp53 miliar.
Lanjut Yuyuh, sebelumnya Perda penyertaan modal sudah ada, namun di setiap Perda ada batas maksimal nilai investasi. Ketika ada penawaran nilai investasi ternyata tidak bisa sudah lewat, maka harus dibentuk Perda baru.
Penyertaan modal ke Bank BJB senilai Rp6,3 milliar akan menggunakan dana APBD murni Kota Sukabumi tahun 2026, dan akan diserahkan sekaligus tidak bisa dicicil. Nilai investasi itu juga telah di sepakati oleh legislatif.
“Tahapan Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh Pansus pekan depan. Mudah-mudahan Raperda Penyertaan Modal Bank BJB dan Raperda Perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Kota Sukabumi, bisa segera di tetapkan menjadi Perda,”katanya.***