BRANDA.CO.ID – Andang Tjahjandi resmi dilantik jadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi. Pelantikannya dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi H Ayep Zaki melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Jumat (7/3/2025).
”Atas nama pemerintah daerah dan atas nama pribadi, saya ucapkan selamat kepada Pj Sekda Kota Sukabumi yang baru dilantik,” ujar Wali Kota Sukabumi H Ayep Zaki.
Andang dilantik menggantikan Hasan Asari telah selesai menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Kota Sukabumi selama 6 bulan.
“Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 disebutkan Pj Sekda selanjutnya harus berganti orang, maka saya mengangkat saudara Andang Tjahjandi sebagai Pj Sekda yang baru,” ungkap Ayep Zaki.
Ayep berpesan, agar Pj Sekda dapat menjaga persatuan dan kesatua di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Pu berharap, satu komando di Pemkot Kota Sukabumi yaitu di bawah Wali Kota dan Wakilnya. Sehingga, dapat menciptakan iklim yang kondusif persatuan dan persatuan.
”Sehingga kita akan menciptakan suatu Iklim yang kondusif, satu kegiatan 5 tahun kedepan bersama sama dengan saya. Fokus agar tidak ada kebocoran pendapatan,” terang Ayep Zaki.
Lanjut Ayep, Kota Sukabumi akan menjadi kota yang terdepan dalam mengimplementasikan undang-undang dan peraturan pemerintah yang sudah ada.
Selain itu Sukabumi menjadi yang terdepan dalam pelaksanaan empat pilar yakni Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
”Yang akan saya tekankan fiskal Kota Sukabumi rendah artinya transfer daerah tinggi dibanding PAD satu banding dua dan berharap supaya bisa berubah,” cetus Ayep Zaki.
Ayep Zaki menuturkan, dirinya tidak akan merubah ekosistem birokrasi yang ada, tapi akan menambahkan dari yang ada.
Seluruh birokrasi akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sistem keuangan menjadi sistem keuangan yang kuat.
”Insya Allah dalam waktu dekat mungkin juga bulan ini akan deklarasi kota wakaf, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 tahun 2006,” jelas Ayep Zaki.***