BRANDA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi telah membuka Posko Pengaduan bagi tenaga kerja atau karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi Nia Vaulina mengatakan, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan hadir untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2025.
“Jika ada para pekerja yang tidak mendapatkan THR dan BHR bisa langsung melapor ke Posko yang sudah disediakan di Kantor Disnaker,” kata Nia, belum lama ini.
Selain datang ke Posko Pengaduan, sambung Nia, para pekerja yang tidak mendapatkan THR dan BHR bisa langsung melapor kepada Disnaker Kota Sukabumi melalui call center yang telah tersedia.
“Selain itu, keluhan mereka bisa menghubungi nomor: 0821-2603-0038, atau bisa juga ke WA saya langsung dengan nomor 0815-6300-221,”terang dia.
Nia menegaskan, jika ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan SE yang dimaksud, pihaknya hanya bisa menyerahkan data perusahaan saja, yang nantinya diberikan ke Provinsi Jawa Barat.
“Kewajiban Disnaker untuk melakukan pengawasan dan membentuk Posko. Kalaupun ada ya kita serahkan ke provinsi saja. Tapi, untuk Kota Sukabumi sejauh ini aman, seperti tahun-tahun sebelumnya,”pungkasnya.***