BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menyosialisasikan Aplikasi Pelapor Orang Asing (APOA) kepada para pengelola Hotel dan Penginapan yang ada di wilayah kerjanya.
Sosialisasi APOA ini dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Hanjawar, Kecamatan Ciapanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (25/3/2023).
Sebagai informasi, APOA adalah aplikasi pelaporan orang asing yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat, petugas hotel, pengurus penginapan, dan pemilik tempat kos dan villa.
“Aplikasi ini merupakan pembaharuan setelah terdahulu diluncurkan pada 2015 lalu. Intinya, aplikasi ini diperbaharui untuk mempermudah pelaporan,” terang Kepala Imigrasi Cianjur Riky Afrimon.
Sosialisasi Aplikasi APOA yang dulakasanakan Kantor Imigrasi Cianjur disambut antusias oleh para pengelola hotel, villa, dan penginapan.
Terbukti dengan kedatangan mereka ke acara dan memperhatikan paparan dari narasumber yang menjelaskan tentang tata cara penggunaan Aplilasi APOA.
“Sebelum sosialisasi ini kita datang ke hotel dan penginapan, dan mereka antusias untuk melaporkan tamu warga negara asing yang menginap di sana,” kata Riky.
Riky menyebutkan, dengan adanya aplikasi APOA dapat memudahkan rekapitulasi penyebaran jumlah warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
“Sehingga keberadaan WNA di setiap daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dapat lebih terpantau,” paparnya.
Tambah Riky, APOA merukan aplikasi yang terintegritas langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pun ada sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan kehadiran WNA di penginapan atau hotel yang mereka kelola.
“Sesuai undang – undang, ada sanksi bagi yang tidak melaporkan keberadaan orang asing di tempat mereka,” tegasnya.***