Hanya Butuh Waktu 2 Bulan, Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Dalam kurun waktu 2 Bulan terakhir, satuan reserse narkoba polres sukabumi kota telah melakukan pengungkapan 16 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya dengan 19 terduga pelaku.

Kapolres Sukabumi Kota Rita Suwadi menyampaikan, ke 19 terduga pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50), C.A (39), A.S (21), R.A (19), RP (21), D.T (32), D.R (40), R.N (25), S.F (36), H.J (25), O.N (29), Y.J (35) dan R.S (25).

“Ketiga belas pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja,”kata Rita kepada Wartawan, Rabu (28/5/2025).

Sedangkan, lanjut Rita, V.T (28), F.Y (22), M.A (22), A.R (30),D.W (29), A.M (29) diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras terbatas

“Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 tkp di wilayah hukum polres sukabumi kota,”imbuhnya.

Rita menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan, terdiri dari narkotika jenis sabu, sebanyak 2 ons 50,31 gram, narkotika jenis ganja, sebanyak 9,73 gram, obat psikotropika sebanyak 40 butir, obat keras terbatas, sebanyak 11.666 butir, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.

“Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar Rp 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,”ujarnya.

Rita mengungkapkan,modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu.

“Dari keterangan para pelaku, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif. ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun,”ungkapnya

terhadap para pelaku, tambah Rita, diterapkan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2003 tentang kesehatan.

“Adapun ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup,”tandasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist