BRANDA.CO.ID – Menjelang perayaan Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan ibadah kurban. Untuk memastikan ibadah ini sah di mata syariat, penting sekali memahami syarat hewan kurban yang harus dipenuhi.
Memilih hewan yang tepat bukan hanya soal ukuran atau harga, melainkan juga tentang kondisi fisik dan usia yang sesuai dengan tuntunan agama. Artikel ini akan membahas secara lengkap setiap syarat hewan kurban agar ibadah Anda diterima.
Memenuhi syarat hewan kurban adalah fondasi utama dalam melaksanakan ibadah yang mulia ini. Jangan sampai niat baik Anda terhalang karena kelalaian, dalam memperhatikan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah syarat-syarat hewan kurban yang wajib dipenuhi:
1. Jenis Hewan Ternak (Bahimatul An’am): Hewan yang sah untuk dijadikan kurban hanyalah hewan ternak dari jenis bahimatul an’am. Jenis hewan ini meliputi:
– Unta: Bisa untuk kurban sendiri atau patungan 10 orang.
– Sapi/Kerbau: Bisa untuk kurban sendiri atau patungan 7 orang.
– Kambing/Domba: Hanya untuk kurban satu orang.
2. Usia Hewan yang Cukup (Sesuai Syariat): Usia hewan kurban adalah syarat mutlak yang harus diperhatikan. Setiap jenis hewan memiliki batasan usia minimal:
– Unta: Minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
– Sapi/Kerbau: Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
– Kambing: Minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
– Domba: Minimal berumur 6 bulan dan telah masuk tahun ke-7 (tergantung kondisi fisik, jika sudah gemuk dan besar seperti domba umur 1 tahun, maka boleh). Jika tidak, maka harus berusia minimal 1 tahun.
3. Kondisi Hewan yang Sehat dan Tidak Cacat: Kesehatan dan kondisi fisik hewan kurban sangat penting. Hewan kurban harus dalam kondisi prima, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. Cacat yang dimaksud adalah yang mengurangi kualitas daging atau menyiksa hewan itu sendiri. Cacat-cacat yang menjadikan hewan tidak sah untuk dikurbankan meliputi:
– Pincang: Yang sangat jelas kepincangannya, sehingga tidak mampu berjalan normal.
– Sakit: Yang sangat jelas sakitnya, sehingga terlihat kurus atau lemah.
– Buta/Picek: Yang salah satu atau kedua matanya buta secara jelas.
– Sangat Kurus: Yang tidak memiliki sumsum tulang belakang karena kurus sekali.
– Putus Telinga/Ekor: Yang telinga atau ekornya putus sebagian besar.
– Patah Tanduk: Yang patah tanduknya hingga ke akar, menyebabkan luka.
4. Hewan Milik Sendiri atau Atas Izin Pemiliknya: Hewan yang akan dikurbankan haruslah milik pekurban secara sah atau atas izin penuh dari pemiliknya jika itu hewan titipan.
5. Bebas dari Keterikatan (Tidak Dijadikan Jaminan): Hewan kurban tidak boleh sedang dalam status jaminan atau gadai kepada pihak lain. Hewan tersebut harus sepenuhnya bebas dan tidak memiliki beban hutang.