BRANDA.CO.ID – Perselisihan batas tanah antara Pipin Supardi dan seorang warga bernama Puloh mencuat di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Sengketa ini berawal dari pengajuan permohonan pengukuran lahan oleh Pipin, yang kemudian mendapat keberatan dari pihak Puloh.
Persoalan bermula saat pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi menerima permohonan pengukuran dari Pipin Supardi. Namun, keberatan dari Puloh yang mengklaim sebagian lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) memunculkan polemik yang kini berujung pada klarifikasi hukum.
Pipin Supardi mengklaim memiliki sebidang tanah di Blok Windusakti, Desa Citamiang, seluas 1.300 meter persegi. Namun dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya, tercantum luas lahan sebesar 1.750 meter persegi. Ketidaksesuaian tersebut mendorong Pipin untuk meminta kepastian atas luas tanah yang sah secara hukum.
Pada pekan ini, Pipin bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wikra Febrian, SH & Rekan, mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi untuk memberikan klarifikasi atas kepemilikan lahannya. Dalam kesempatan tersebut, mereka membawa berbagai dokumen pendukung, termasuk sertifikat dan dokumen legal lainnya.
“Klien kami memiliki bukti hukum kepemilikan berupa SHM yang sah. Dalam sertifikat tersebut juga telah dijelaskan dengan jelas batas-batas lahannya,” ujar kuasa hukum Pipin, Wikra Febrian, SH kepada wartawan, Jumat (14/6/2025).
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Aldi Anggara, menyatakan bahwa keberatan dari pihak lain tidak dapat serta-merta menghalangi pelaksanaan hak hukum atas tanah bersertifikat. Menurutnya, pengukuran dan pemasangan tanda batas tetap dapat dilakukan oleh BPN jika pemohon menunjukkan alas hak yang sah.
“Ya, meskipun terdapat pihak ketiga yang tidak bersedia menandatangani SPPTB, sepanjang pemohon memiliki alas hak yang kuat, maka hak atas tanah tersebut tetap harus dilindungi. Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 dan Putusan MA RI No. 3459 K/Pdt/2014,” jelas Aldi.
Namun, dalam proses klarifikasi di kantor ATR/BPN, pihak kuasa hukum Pipin mengaku kecewa. Pada pertemuan pertama, mereka hanya ditemui oleh petugas keamanan dan staf, padahal dalam surat undangan dijanjikan akan bertemu langsung dengan pejabat dari seksi survei.
“Pada pertemuan kedua, barulah pihak ATR/BPN hadir, tapi pihak Puloh tidak datang untuk memberikan keterangan atau klarifikasi apapun,” tambah Wikra.
Melihat situasi yang belum menemukan titik terang, Wikra menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum pada Sabtu, 14 Juni 2025.
“Kami menghormati proses administrasi di ATR/BPN, namun kami juga harus memastikan perlindungan hukum atas hak milik yang sah. Sengketa ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Puloh terkait sengketa tersebut. (Her)

