Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID  – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait

pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan

uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran

Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).

 

Ada dua poin penting yang  digaris bawahi dalam aturan baru ini yakni,

pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90  hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.

Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id.

Setelah akun terregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru setahun terakhir.

Serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist