BRANDA.CO.ID – Perubahan sistem zonasi menjadi berbasis domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dikeluhkan Forum RT/RW Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
Mereka mempersoalkan pengurangan kuota jalur domisili yang semula 50 persen kini menjadi hanya 35 persen.
Merasa terdampak oleh kebijakan tersebut, perwakilan warga mendatangi SMA Negeri 2 Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan, Kamis (6/6/2025).
“Kami datang untuk menyampaikan banyak keluhan dari para RW. Ada sembilan RW di wilayah kami, namun yang saat ini terakomodir hanya sekitar empat RW, yaitu RW 6, 7, 8, dan 9,” ujar Ketua Forum RT/RW, Irpan Mulyana, usai audiensi.
Irpan mengungkapkan, sebelum sistem berubah, calon siswa dari Kelurahan Karamat selalu mendapat kesempatan diterima di sekolah tersebut.
“Sekarang katanya ada penyangga dari Kabupaten Sukabumi. Sekitar 60-an siswa dari Kabupaten dan Kota masuk ke kuota yang sama,” tambahnya.
Diketahui, perubahan sistem tersebut juga berdampak pada penyusutan radius domisili, dari yang sebelumnya 1,1 km menjadi hanya 800 meter. Menurut Irpan, hal ini terasa tidak adil bagi warga Karamat.
“Radiusnya sekarang hanya 800 meter, ini tidak seimbang. Warga Kelurahan Karamat justru banyak yang tidak masuk, sementara siswa dari luar seperti Parungseah dan Kadudampit bisa diterima. Jangan sampai warga kami yang biasanya bisa masuk ke SMA 2 justru jadi korban kebijakan ini,” tegasnya.
Menindaklanjuti persoalan ini, Forum RT/RW dan warga Kelurahan Karamat berencana membawa masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Mereka berencana melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahkan jika diperlukan, langsung kepada Gubernur.
“Tuntutan kami, pada gelombang kedua penerimaan, siswa dari Kelurahan Karamat, khususnya yang rumahnya paling dekat dengan sekolah, harus diprioritaskan. Kami juga meminta adanya kebijakan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi lapangan,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala SMA Negeri 2 Kota Sukabumi, Rahmat Mulyana, mengatakan pihaknya memahami keresahan warga.
Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem dari zonasi ke domisili memang berdampak pada pengurangan radius dan kuota penerimaan.
“Kami hanya menjalankan aturan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Namun, kami akan menyampaikan aspirasi warga ini ke pimpinan, termasuk ke KCD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Terkait isu administrasi, Rahmat menegaskan bahwa syarat Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun tetap menjadi ketentuan yang harus dipenuhi. Meski begitu.
Ia menghargai aspirasi warga dan memastikan bahwa siswa yang belum terakomodir masih berkesempatan mendaftar melalui jalur prestasi pada tahap berikutnya.
“Saya berharap ada solusi terbaik agar siswa-siswa dari Kelurahan Karamat tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah yang diinginkan,” tutupnya. (Her)
