BRANDA.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip substantif keimigrasian berupa dokumen paspor tahun 2019 yang telah melewati masa retensi lima tahun, Kamis (10/7/2025)
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 35 Tahun 2013 mengenai Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang dimusnahkan berasal dari tahun 2019, saat Kantor Imigrasi Cianjur masih berstatus sebagai Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di bawah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Seluruh dokumen tersebut telah melalui proses seleksi, verifikasi, dan penilaian kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Dr. Riky Afrimon, menyatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi serta efisiensi pengelolaan dokumen.
“Pemusnahan arsip substantif ini adalah bentuk komitmen kami untuk tertib administrasi dan menjaga efisiensi pengelolaan dokumen. Arsip yang telah melewati masa simpan wajib dimusnahkan, demi menjaga keamanan dan kerahasiaan data keimigrasian yang penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kaur Tata Usaha Kantor Imigrasi Cianjur, Eka Haryani, menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.
“Sebelum dimusnahkan, arsip yang masuk daftar telah melalui proses verifikasi untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang terlewat. Pemusnahan dilakukan dengan metode aman untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data. Ini juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap data pribadi masyarakat,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan secara fisik dengan metode penghancuran, disaksikan langsung oleh pejabat terkait, dan didokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good governance di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya bidang keimigrasian.(Rls)

