Pemkot Sukabumi Bahas Perubahan Status Hukum BPR dan PD Waluya, Yudi: Rampung Tahun Ini

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah. (Foto: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Kota Sukabumi tengah merampungkan proses perubahan status badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah.

Saat ini, tahapannya sudah selesai pada pembahasan intermal. Sehingga tinggal menunggu penetapan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Sukabumi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum ini merupakan amanat regulasi nasional yang mengharuskan seluruh BPR milik pemerintah daerah yang berstatus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk diubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

“Jadi, BPR yang semula merupakan singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, kini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Targetnya, perubahan ini harus tuntas tahun ini,” ungkap Yudi kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Yudi menambahkan, perubahan status hukum ini dilakukan seiring dengan perluasan ruang lingkup usaha BPR, sehingga bentuk badan hukum yang lama dinilai tidak lagi relevan.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam penguatan tata kelola keuangan BUMD agar lebih fleksibel dan kompetitif di sektor jasa keuangan daerah,” lanjutnya.

Selain BPR, Pemkot juga mendorong perubahan status hukum PD Waluya yang hingga kini masih berstatus sebagai perusahaan daerah. Upaya ini, kata Yudi, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam merealisasikan visi dan misi Wali Kota, khususnya dalam optimalisasi fungsi seluruh BUMD.

“Saat ini, PD Pasar dan PDAM sudah berubah status menjadi Perumda. Tinggal PD Waluya yang masih dalam proses,” tambahnya.

Tak hanya itu, Bagian Hukum juga tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru terkait penanganan kawasan permukiman kumuh.

“Raperda ini menjadi salah satu agenda prioritas dan akan diajukan oleh Bappeda sebagai leading sector-nya,” jelas Yudi.

Saat ini, proses harmonisasi terhadap Raperda tersebut sedang berlangsung di Kanwil Kemenkumham untuk memastikan keselarasan dengan regulasi di tingkat pusat.

Sementara itu, pembahasan mengenai Perda Penyertaan Modal Daerah ke Bank BJB akan dilanjutkan setelah penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PUA-PPAS).

Penyusunan regulasi ini juga mengikuti arahan dari Kanwil Kemenkumham dan menunggu kejelasan dari Bank BJB Pusat terkait rencana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dijadwalkan pada tahun 2026.

“Apakah rencana IPO saham BJB akan dilanjutkan atau dijadwal ulang, itu tergantung pada dinamika keuangan daerah dan arahan dari pemerintah pusat. Yang jelas, penyertaan modal sebesar Rp6,3 miliar harus sudah tercantum dalam APBD tahun 2026,” tandasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist