BRANDA.CO.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang pertemuan setempat, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengharmonisasian dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda sejalan dengan regulasi yang berlaku sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Dikutip dari akun @bappedasmi.official, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, menegaskan bahwa proses ini tidak hanya sebatas sinkronisasi aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendorong terwujudnya infrastruktur dan tata wilayah yang berkelanjutan.
“Melalui pengharmonisasian Ranperda, kita ingin memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan berorientasi pada kemajuan Kota Sukabumi,” tulis akun tersebut.
Langkah ini juga disebut sebagai wujud komitmen bersama untuk membangun Kota Sukabumi yang tertata, terintegrasi, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.***

