Perkuat Pengawasan, Imigrasi Cianjur Dorong Peran PIMPASA Cegah TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur kembali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur kembali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan dengan tema “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian melalui Peran PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) dalam rangka Pencegahan TPPO dan TPPM Tingkat Kecamatan Cianjur.”

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Cianjur, Kamis (2/10/2025) ini dihadiri sejumlah instansi terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, menjelaskan bahwa keberadaan Timpora merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 69, sebagai wadah sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

“Tim ini diharapkan menjadi motor dalam pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Cianjur, agar keberadaan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Riky.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mendorong program Desa Binaan Imigrasi yang berfokus memberikan edukasi kepada calon pekerja migran, serta memperkuat sinergi dengan perangkat desa.

Desa binaan ditetapkan melalui koordinasi lintas instansi, pemetaan wilayah, hingga pelaporan ke Kantor Wilayah Imigrasi.

Menurutnya, desa atau kelurahan yang dipilih sebagai binaan umumnya memiliki karakteristik khusus seperti tingkat pendidikan rendah, tingginya angka kemiskinan, banyaknya penduduk usia muda, kelompok rentan, serta besarnya jumlah pekerja migran atau WNA.

“Melalui PIMPASA, petugas imigrasi bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pembinaan, dan membangun sinergi dengan perangkat desa serta masyarakat. Dengan begitu, potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dapat diminimalisir sejak dini,” jelasnya.

Dr. Riky juga menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, tetapi merupakan upaya kolektif yang harus dilakukan secara terpadu oleh seluruh pihak, mulai dari imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“Peran serta seluruh pihak sangat penting untuk menjaga semangat kebersamaan, keterbukaan, dan koordinasi. Dengan sinergi yang solid, upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan TPPM dapat benar-benar terwujud,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist