BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak pergerakan tanah di wilayah Cianjur Selatan.
Bantuan ini diprioritaskan bagi rumah yang masuk kategori rusak berat berdasarkan hasil verifikasi resmi.
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kabupaten Cianjur, Wangwang, menjelaskan bahwa sebanyak 893 kepala keluarga (KK) penerima bantuan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur, hasil verifikasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanaman (Disperkimtan) serta pemerintah desa setempat.
“Bantuan DTH diberikan untuk rumah rusak berat akibat pergerakan tanah di wilayah selatan Cianjur. Dana ini bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) APBD dan diberikan selama tiga bulan,” ujar Wangwang, Rabu (12/11/2025).
Ia menuturkan, total 3.300 rumah tercatat terdampak pergerakan tanah di sejumlah kecamatan, dengan kategori rusak ringan, sedang, dan berat.
Namun, bantuan DTH hanya diberikan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat, sesuai ketentuan dan hasil verifikasi lapangan.
Wangwang menambahkan, proses pencairan bantuan sudah dimulai sejak Jumat, 7 November 2025, dan dilakukan secara bertahap melalui Bank BJB sebagai lembaga penyalur resmi.
“Hingga kini sudah ada 436 penerima dari tujuh kecamatan yang mencairkan DTH. Kami imbau bagi warga yang sudah terdaftar agar segera mencairkan bantuan di Bank BJB terdekat,” terangnya.***

