BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, yang dihadiri langsung Bupati Cianjur, dr. Wahyu Ferdian, Jumat (28/11/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur itu berlangsung tertib dan lancar, serta dihadiri pimpinan dan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat perangkat daerah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap dapat menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan, sekaligus meningkatkan efektivitas pendapatan asli daerah (PAD).
Pemkab Cianjur menilai revisi Perda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi fiskal daerah, sehingga mampu mendorong pembangunan yang lebih merata, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berorientasi pada keberlanjutan. (Rls)

