BRANDA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (5/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, dan diakhiri dengan penetapan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Bupati Wahyu menjelaskan, rapat tersebut membahas secara menyeluruh pendapat akhir fraksi DPRD atas Raperda APBD 2026, sekaligus penetapan berita acara persetujuan bersama.
“Pembahasan hari ini mencakup pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta penetapan berita acara persetujuan bersama,” ujar Wahyu.
Menurutnya, Raperda APBD 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur.
“Raperda ini menjadi instrumen penting agar pembangunan daerah berjalan terarah dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Bupati Cianjur juga menghadiri rapat paripurna DPRD lainnya yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Rapat tersebut membahas perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah sebagai upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty, menegaskan bahwa APBD yang disusun secara terarah dan transparan akan menjadi kunci efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah.
“Dengan APBD yang terarah dan transparan, pemerintah daerah dapat menjalankan program pembangunan secara lebih efektif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur,” katanya.
Rapat paripurna tersebut sekaligus mengagendakan penetapan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Cianjur dan DPRD Kabupaten Cianjur terhadap Raperda yang dibahas.
“Artinya, DPRD dan pemerintah daerah telah menyepakati rancangan peraturan daerah dimaksud,” pungkas Metty.

