Kenaikan UMP 2026: Ini Formula Resmi yang Diteken Presiden Prabowo

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah, tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025.

Pemerintah menyatakan bahwa penetapan formula baru UMP 2026 ini merupakan hasil kajian dan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan pengusaha, sehingga diharapkan mencerminkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan pekerja.

Inti dari PP Pengupahan yang telah disahkan adalah penerapan formula baru dalam menghitung besaran kenaikan UMP 2026, yang berbeda dari mekanisme yang digunakan sebelumnya.

Formula dasar yang disepakati pemerintah adalah kombinasi antara inflasi ditambah hasil perkalian, antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alfa). Untuk tahun 2026 rentang nilai alfa yang digunakan pemerintah berada antara 0,5 hingga 0,9.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Poin penting dalam formula itu adalah bahwa UMP bukan lagi ditetapkan secara seragam di seluruh provinsi, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing‑masing daerah.

Faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi akan memengaruhi besaran upah minimum yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur setempat.

Dengan demikian, ada kemungkinan besaran kenaikan UMP akan berbeda antara satu provinsi dengan provinsi lainnya, tergantung dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa gubernur selaku kepala daerah akan mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025, sehingga upah baru dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist