BRANDA.CO.ID – Kabar gembira bagi pekerja di Kota Sukabumi. Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp174.177,75, dari sebelumnya Rp3.018.634,95 menjadi Rp3.192.807.
Usulan kenaikan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, mengatakan pembahasan UMK 2026 telah rampung dan menghasilkan kesepakatan bersama seluruh unsur yang terlibat.
“Alhamdulillah pembahasan sudah selesai. Rekomendasi UMK 2026 sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan saat ini tinggal menunggu penetapan gubernur,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (22/12/2025).
Menurut Nia, rapat pleno Depeko yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan perusahaan, serta serikat pekerja berlangsung lancar dan kondusif.
“Memang ada beberapa usulan, namun akhirnya disepakati titik tengah yang bisa diterima semua pihak. Hasilnya, UMK Kota Sukabumi direkomendasikan naik Rp174.177,75,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Nia menyebutkan Depeko menyerahkan pengaturannya kepada mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan.
“UMSK disepakati melalui bipartit, namun besarannya tidak boleh lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Berdasarkan jadwal, penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat akan diumumkan secara serentak oleh Gubernur pada 24 Desember 2025.
“Daerah diwajibkan menyerahkan rekomendasi paling lambat 22 Desember, dan penetapan dilakukan pada 24 Desember,” pungkas Nia.

