BRANDA.CO.ID – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi tahun 2025 di luar agenda rutin menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Dua Raperda di antaranya yakni Raperda Perseroan Daerah BPR Sukabumi serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan telah rampung dibahas.
Pada awal tahun 2025, juga ditetapkan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023 yang merupakan limpahan pembahasan dari tahun 2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengatakan bahwa pada tahun 2026 mendatang sedikitnya akan dibahas 12 Raperda, yang terdiri dari sembilan usulan eksekutif dan tiga usulan legislatif.
“Salah satu prioritas Propemperda 2026 adalah perubahan bentuk hukum PD Waluya dari Perusahaan Daerah menjadi Perumda atau Perseroan,” kata Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga merencanakan penyertaan modal pada BPR Sukabumi sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk BUMD Pasar, lanjut Yudi, penyertaan modal akan dilakukan dalam bentuk aset berupa lahan pembangunan Kantor BPR yang berlokasi di Jalan Surya Kencana.
Sejumlah Raperda perubahan turut masuk agenda pembahasan, di antaranya Perubahan Barang Milik Daerah serta Perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Yudi memastikan seluruh kelengkapan administrasi, termasuk penyusunan naskah akademik, telah dianggarkan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 terdapat sembilan Perda yang dibahas, dengan satu Raperda ditarik, yakni penyertaan modal Bank BJB karena tidak dilaksanakan pada tahun 2026.
Adapun tujuh Perda yang telah ditetapkan meliputi APBD Murni, Perubahan PDRD, Perseroan BPR Sukabumi, RPJMD, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pertanggungjawaban dan Perubahan Anggaran.
Sementara itu, tiga Raperda usulan DPRD berasal dari Komisi I tentang Integritas dan Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Pemerintahan, Komisi II tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Komisi III tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan.***

