Sepanjang 2025, Pemkot Sukabumi Sahkan Delapan Perda Strategis

Kabag Hukum Pemkot Sukabumi, Yudi Pebriansyah
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi menuntaskan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025.

Pengesahan seluruh perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna bersama DPRD Kota Sukabumi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, mengatakan seluruh Raperda yang diusulkan pada tahun 2025 telah diselesaikan sesuai agenda legislasi daerah.

“Alhamdulillah, seluruh usulan Raperda di tahun 2025 telah kami tuntaskan bersama jajaran DPRD Kota Sukabumi,” ujar Yudi, kepada Neraca, kemarin.

Adapun delapan Perda yang telah disahkan meliputi:

Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun 2024–2054.

Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.

Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Terkait sosialisasi perda, Yudi menjelaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menyampaikan informasi produk hukum kepada masyarakat meskipun terdapat keterbatasan anggaran.

“Untuk sosialisasi, kami menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan. Namun, kegiatan road show ke kecamatan dan kelurahan yang biasa kami lakukan tahun-tahun sebelumnya belum bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Bagian Hukum akan memaksimalkan penyebarluasan informasi melalui media massa dan media sosial resmi Pemkot Sukabumi, seperti Facebook dan Instagram.

Selain itu, Yudi menekankan pentingnya keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana pelayanan publik dalam mengakses produk hukum.

“Melalui JDIH, masyarakat bisa dengan mudah mencari Perda, Perwal, hingga peraturan perundang-undangan pusat. Semuanya cukup diakses melalui website JDIH,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi juga menorehkan sejumlah prestasi sepanjang tahun 2025.

Di antaranya meraih Juara III Anggota JDIH Kategori Pengelola Media Sosial Terbaik tingkat Provinsi Jawa Barat dari Gubernur Jawa Barat. Selain itu, Pemkot Sukabumi juga menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan se-Kota Sukabumi.

“Capaian ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Sukabumi dalam mengelola dan menyebarluaskan produk hukum kepada masyarakat,” pungkas Yudi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist