BRANDA.CO.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat Indonesia terutama di wilayah Jawa dan sekitarnya kerap melaksanakan tradisi ruwahan, atau yang juga dikenal dengan istilah munggahan.
Munggahan menjadi bagian dari ritual budaya yang mempertemukan nilai sosial dan religius, dalam menyambut bulan penuh berkah. Dalam tradisi tersebut, keluarga dan kerabat berkumpul untuk berbagi makanan dan berziarah ke makam keluarga yang telah wafat.
Kegiatan seperti bersih makam, kenduri, dan doa bersama mencerminkan rasa syukur sekaligus mempererat hubungan antaranggota masyarakat. Tradisi munggahan sendiri merupakan hasil dari akulturasi antara budaya lokal, seperti Jawa dan Melayu dengan nilai-nilai Islam yang hidup dalam komunitas Muslim Nusantara.
Dari segi hukum Islam, tradisi ini dipandang sebagai amalan yang boleh dilakukan, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan niat pelaksanaannya jelas.
Menurut ulama seperti Buya Yahya, tradisi ini memiliki makna penting karena memungkinkan umat Islam mendoakan orang beriman yang telah meninggal dunia, dan memperkuat hubungan sosial di antara yang masih hidup.
Selama kegiatan tersebut menghindari unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti menyebut ruh-ruh yang tidak jelas atau memasukkan unsur syirik, maka tradisi ini tetap sah dan dipandang sebagai cara yang baik untuk memasuki Ramadan dengan suasana keakraban dan kebersamaan.
Hikmah dari tradisi ruwahan atau munggahan sangatlah luas, terutama dalam aspek spiritual dan sosial. Tradisi ini menjadi momen untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan, serta sebagai kesempatan untuk saling memaafkan.
Dengan demikian, ruwahan bukan hanya sekadar acara budaya tetapi juga sarana rohani bagi komunitas Muslim yang merayakannya.

