BPKPD Kota Sukabumi Publikasikan Laporan Pajak Daerah dan PBJT 2022–2025, Ini Rinciannya 

Pajak Daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kota Sukabumi tahun anggaran 2025. (Dok)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi (BPKPD) merilis laporan realisasi Pajak Daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Publikasi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Publikasi laporan pajak daerah dan PBJT mulai tahun 2022 sampai 2025 ini merupakan bentuk transparansi Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengelola PAD. Keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan good governance,” ujarnya.

Menurut Galih, penetapan target penerimaan pajak setiap tahun dilakukan berdasarkan potensi riil serta evaluasi capaian pada tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pun terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

“Target ditetapkan secara terukur sesuai potensi yang ada. Monitoring dan evaluasi kami lakukan agar capaian tetap optimal serta meminimalkan potensi kebocoran,” katanya.

Dalam mendukung transparansi dan pengawasan, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerapkan elektronifikasi pajak daerah. Pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui kanal elektronik seperti QRIS dan Virtual Account.

“Kami juga memasang tapping box pada wajib pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk memantau transaksi secara langsung,” jelas Galih.

Selain itu, pengawasan lapangan dilakukan oleh tim gabungan BPKPD, DPMPTSP, dan Satpol PP. Proses penagihan pajak juga telah dilakukan secara daring melalui aplikasi PANTAS.

“Dengan sistem digital ini, setiap transaksi dapat termonitor sehingga meminimalkan praktik manipulasi maupun kebocoran penerimaan,” tegasnya.

Terkait piutang pajak daerah, Galih menyebutkan bahwa pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi rutin, termasuk penerbitan surat teguran dan penagihan sesuai ketentuan.

“Kami juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sebagai langkah preventif dan represif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendampingan hukum dilakukan apabila diperlukan,” paparnya.

Ia menambahkan, optimalisasi PAD membutuhkan dukungan semua pihak.

“Pengelolaan PAD adalah tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi. Kami berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menindaklanjuti setiap masukan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berikut laporan penerimaan Pajak Daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kota Sukabumi tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist