Emak‑Emak Hentikan Pemakaman Demi Tagih Utang Rp215 Juta ke Jenazah 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Sebuah video yang memperlihatkan seorang emak‑emak hentikan pemakaman seorang perempuan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial dan mengundang beragam reaksi publik.

Dalam rekaman yang beredar luas, suasana duka saat pemberangkatan jenazah berubah tegang ketika seorang emak‑emak hentikan pemakaman, dan mengklaim bahwa almarhumah semasa hidup memiliki utang besar yang belum dilunasi.

Dalam video tersebut, emak‑emak hentikan pemakaman itu diidentifikasi sebagai Sibah (50) dari Dusun Plasah, meminta kepada tokoh agama dan masyarakat yang hadir agar jenazah tidak segera dikuburkan.

Ia menyatakan bahwa almarhumah berutang emas dan uang tunai dengan total nilai mencapai sekitar Rp215 juta, sehingga menurutnya utang itu harus diselesaikan sebelum prosesi pemakaman dilanjutkan.

Saat menyampaikan hal tersebut, Sibah menggunakan bahasa daerah Madura dan meminta izin kepada kiai yang tengah memimpin prosesi pemakaman.

Ia berujar bahwa pihak keluarga almarhumah selama ini dianggap tutup mata terhadap utang yang dimaksud, sehingga ia merasa perlu menyampaikan tuntutannya di hadapan para pelayat yang hadir. Permintaan itu sempat membuat suasana menjadi keruh dan mengagetkan warga di lokasi pemakaman.

Aksi nekat tersebut juga menimbulkan tanggapan dari pihak aparat. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan.

Ia menjelaskan bahwa situasi sempat memanas, karena suami almarhumah mengaku tidak mengetahui asal‑usul utang yang diklaim oleh penagih. Bahkan dalam video tersebut, tidak terlihat bukti tertulis terkait utang yang dimaksud, sehingga hal ini menambah kebingungan di tengah suasana duka.

Meskipun awalnya undangan pemakaman sempat tertahan karena tuntutan tersebut, akhirnya pihak keluarga almarhumah dan penagih utang mencapai kesepakatan.

Keluarga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan menanggung utang almarhumah, sehingga prosesi pemakaman dapat dilanjutkan dengan aman dan jenazah akhirnya dimakamkan.

Kejadian ini langsung menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian warga netizen mengkritik tindakan tersebut karena dianggap kurang menghormati suasana duka dan etika dalam penagihan utang.

Di sisi lain, sejumlah netizen menyatakan bahwa persoalan utang memang penting untuk diselesaikan meskipun terjadi di tengah prosesi pemakaman, namun tetap perlu cara penyampaian yang lebih bijak.

Peristiwa ini juga memunculkan respons dari tokoh agama setempat dan MUI Jawa Timur, yang menilai tindakan menahan pemakaman demi menagih utang kurang etis.

Menurut MUI Jatim, meskipun utang merupakan kewajiban yang harus dilunasi oleh ahli waris almarhum, jenazah tetap harus dimakamkan terlebih dahulu sesuai tuntunan agama, dan urusan utang dapat diselesaikan setelah prosesi pemakaman.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist