BRANDA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi akan segera membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan guna memastikan para pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara tepat waktu dan sesuai dengan haknya.
Posko tersebut disiapkan sebagai pusat pelayanan bagi pekerja maupun perusahaan terkait berbagai persoalan pembayaran THR menjelang Hari Raya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menjelaskan bahwa Posko Satgas Ketenagakerjaan akan berlokasi di Kantor Disnaker Kota Sukabumi.
“Posko ini kami hadirkan untuk melayani konsultasi, pengaduan, sekaligus penegakan hukum terkait pelaksanaan pembayaran THR 2026,” ujar Nia saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler belum lama ini.
Menurutnya, kehadiran posko tersebut juga bertujuan mengantisipasi berbagai keluhan maupun persoalan yang mungkin terjadi dalam proses pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja.
Nia menegaskan, para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat memanfaatkan posko tersebut untuk melaporkan permasalahan yang dialami.
“Pekerja bisa melapor jika haknya tidak dipenuhi. Posko Satgas juga bisa dimanfaatkan oleh perusahaan apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan. Kami siap membantu,” tegasnya.
Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kota Sukabumi juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.
“Kami akan melaksanakan monitoring lapangan pada 10 hingga 12 Maret 2026,” katanya.
Disnaker optimistis tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Sukabumi tetap terjaga, berkaca pada pelaksanaan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya yang relatif berjalan baik.
“Namun pengawasan tetap kami perketat untuk memastikan hak pekerja dan juga mitra pengemudi benar-benar terpenuhi menjelang Hari Raya 2026,” pungkas Nia.***

