Dokumen Bahan Pangan SPPG Lembursitu 2 Tunjukkan Perbedaan Angka, Pengelola Sebut Akibat Miskomunikasi Data

Dokumen Internal salah satu SPPG menjadi perhatian setelah menunjukkan adanya perbedaan angka pada beberapa item bahan pangan. (Ilustrasi by AI )
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Sejumlah dokumen internal terkait pengadaan bahan makanan di dapur SPPG Lembursitu 2, Kota Sukabumi, menjadi perhatian setelah menunjukkan adanya perbedaan angka pada beberapa item bahan pangan.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut karena kebenaran serta kesesuaian data dalam dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara menyeluruh.

Temuan ini mencuat setelah beredarnya sebuah podcast di kanal YouTube milik seorang kreator konten yang menampilkan pengakuan seorang akuntan terkait dugaan perbedaan pencatatan kuantitas bahan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan dokumen Nota Pesanan Bahan Makanan tertanggal 2 Februari 2026, tercatat sejumlah komoditas utama dengan jumlah tertentu.

Namun ketika dibandingkan dengan dokumen lain yang juga beredar, terlihat adanya perbedaan kuantitas pada beberapa bahan pangan.

Beberapa item yang disebut memiliki perbedaan data antara lain beras dan ayam fillet.

Dalam salah satu dokumen tercatat kebutuhan beras sekitar 200 kilogram dengan harga satuan sekitar Rp14.000 per kilogram.

Sementara pada dokumen lain yang diduga berkaitan dengan laporan kebutuhan bahan, jumlah beras tercatat 283 kilogram, sehingga terlihat adanya selisih sekitar 83 kilogram.

Selain itu, dalam dokumen yang sama juga tercantum pengadaan ayam fillet sebanyak 274 kilogram dengan harga satuan sekitar Rp48.000 per kilogram.

Jumlah tersebut menjadi perhatian karena pada beberapa dokumen menu sebelumnya tidak tercantum kebutuhan ayam dalam jumlah tersebut.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa perbedaan angka tersebut kemungkinan berkaitan dengan proses pencatatan atau pelaporan yang berbeda antar dokumen.

“Jika dilihat dari dokumen yang ada memang terdapat perbedaan angka pada beberapa bahan. Namun data tersebut masih perlu diverifikasi kembali secara menyeluruh,” ujarnya.

Di sisi lain, redaksi juga menemukan dokumen surat jalan dari koperasi yang memasok bahan baku untuk dapur SPPG Lembursitu 2. Namun hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah seluruh data dalam dokumen tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan laporan operasional yang disampaikan kepada pihak terkait.

Sementara itu, Asisten Lapangan (Aslap) dapur SPPG Lembursitu 2, Sandi Faturrahman, memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya perbedaan data tersebut.

Menurut Sandi, informasi yang beredar kemungkinan muncul akibat miskomunikasi dalam proses pencatatan data keuangan di internal dapur.

Ia menjelaskan, dalam proses operasional dapur sering terjadi penyesuaian jumlah bahan baku. Hal itu antara lain disebabkan adanya bahan yang tidak layak pakai setelah proses penyortiran, sehingga perlu dilakukan pembelian tambahan untuk menutupi kekurangan bahan saat proses memasak.

“Di lapangan sering terjadi kekurangan bahan karena sebagian bahan harus disortir terlebih dahulu untuk memastikan kelayakannya. Jika ada yang tidak layak, tentu harus diganti dengan yang baru,” kata Sandi saat dimintai keterangan, Kamis (5/3/2026) malam.

Ia menilai, perbedaan data yang muncul kemungkinan terjadi karena kurangnya ketelitian dalam proses pencatatan tambahan bahan baku yang dilakukan setelah proses awal pembelian.

“Di sinilah kemungkinan terjadi miskomunikasi informasi dan data, misalnya ketika akuntan tidak memasukkan tambahan bahan baku yang dibeli setelah proses penyortiran,” ujarnya.

Sandi juga menyebut, perbedaan data diduga terjadi akibat ketidaksinkronan pencatatan antara akuntan, ahli gizi, serta tim operasional dapur terkait jumlah bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Namun demikian, ia menegaskan tidak terdapat praktik mark-up harga maupun kuantitas sebagaimana yang sempat beredar di media sosial.

“Tidak ada mark-up harga. Hal ini bisa dilihat dari data purchase order (PO), gramasi yang ditentukan oleh ahli gizi, hingga laporan kepada BGN yang semuanya merujuk pada invoice pembelian,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian data serta memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perbedaan angka yang muncul dalam dokumen tersebut. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist