BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan tiga nama calon pejabat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengusulan tersebut dilakukan setelah para kandidat mengikuti uji kompetensi atau job fit serta menjalani proses wawancara oleh tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan bahwa mekanisme pengisian jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki ketentuan khusus. Pasalnya, penetapan pejabat definitif dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusan (SK) Menteri.
“Proses wawancara terhadap tiga kandidat sudah dilaksanakan kemarin di Kantor BKPSDM Kota Sukabumi bersama tim dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting,” ujar Taufik, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya para pejabat tersebut telah mengikuti uji kompetensi bersama sejumlah pejabat lainnya dalam rangka penataan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Dari hasil proses tersebut, kemudian muncul tiga nama yang diusulkan untuk mengisi posisi Kepala Dinas Dukcapil yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Adapun tiga kandidat yang diusulkan tersebut yakni Adrian, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3); Andri Firmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Yadi Mulyadi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dalduk KBP3A).
Taufik menambahkan, usulan tiga nama tersebut telah disampaikan kepada Kemendagri sekitar satu pekan lalu. Namun, pihak kementerian masih melakukan pendalaman terhadap kompetensi dan kesiapan para kandidat melalui tahapan wawancara sebelum menentukan satu nama yang dinilai paling layak.
“Hasil pendalaman dari tim Ditjen Dukcapil nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Dari tiga kandidat tersebut akan dipilih satu orang yang kemudian ditetapkan melalui SK Menteri,” jelasnya.
Menurut Taufik, pemerintah daerah hanya bertugas melaksanakan pelantikan setelah SK Menteri Dalam Negeri diterbitkan. Hal tersebut menjadi kekhususan dalam pengisian jabatan Kepala Dinas Dukcapil dibandingkan dengan jabatan kepala dinas lainnya.
“Jika seluruh proses berjalan lancar, kemungkinan keputusan dari Menteri Dalam Negeri dapat keluar sekitar April atau Mei mendatang,” pungkasnya.***

