BRANDA.CO.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki melantik dan mengambil sumpah janji jabatan pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Pelantikan berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Selasa (10/3/2026).
Sebanyak 38 pejabat dilantik, terdiri dari 4 pejabat eselon III, 18 pejabat eselon IV, dan 16 pejabat fungsional. Pelantikan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan sekaligus mempercepat kinerja perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ayep Zaki menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bentuk kepercayaan pimpinan kepada para pejabat yang diberi amanah jabatan.
Ia meminta para pejabat yang dilantik segera melakukan konsolidasi di perangkat daerah masing-masing serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Para pejabat yang dilantik diharapkan segera melakukan konsolidasi dengan perangkat daerah masing-masing serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ayep.
Ayep juga menegaskan bahwa seluruh proses promosi, pengangkatan, maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan integritas dan kompetensi.
Menurutnya, tidak ada pembagian jabatan maupun titipan dari pihak mana pun dalam proses pengisian jabatan tersebut.
“Tidak ada pembagian jabatan maupun titipan dari pihak manapun. Seluruh ASN diminta bekerja berdasarkan akuntabilitas kinerja dengan mengacu pada 26 indikator standar kerja dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayat, memastikan proses pelantikan telah memenuhi seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku, serta telah melalui verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara.
“Jadi mekanismenya, wali kota mengusulkan pengisian jabatan kepada BKN. Kemudian dilakukan verifikasi, dan apabila telah sesuai dengan ketentuan, baru diberikan persetujuan,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, pelantikan kali ini mencakup mutasi dan promosi jabatan guna mengisi kekosongan posisi sekaligus mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Dalam nomenklatur kepegawaian kita hanya ada dua istilah, yakni mutasi dan ritasi. Untuk rotasi tidak ada,” katanya.

