BRANDA.CO.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu hal yang paling dinantikan oleh pekerja di Indonesia menjelang hari besar keagamaan, terutama Idulfitri.
Tradisi pemberian THR kini sudah menjadi bagian dari budaya, sekaligus hak pekerja yang diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, perjalanannya di Indonesia ternyata cukup panjang, dimulai dari sekadar hadiah Lebaran hingga akhirnya menjadi kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Secara historis, tradisi memberikan THR sebenarnya telah ada sejak masa kerajaan di Nusantara. Pada masa Kerajaan Mataram Islam, para raja kerap memberikan hadiah atau uang kepada abdi dalem dan rakyat sebagai bentuk penghargaan dan ungkapan syukur, setelah perayaan hari besar keagamaan.
Tradisi tersebut menjadi simbol kedekatan antara penguasa dan rakyat sekaligus wujud rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa.
Memasuki era modern, konsep tunjangan hari raya mulai muncul secara resmi pada awal tahun 1950-an. Pada tahun 1951, Perdana Menteri Indonesia saat itu, Soekiman Wirjosandjojo, memberikan tunjangan kepada pamong praja atau pegawai negeri sebagai bentuk bantuan menjelang Lebaran.
Tunjangan tersebut sebenarnya berupa uang persekot, atau pinjaman yang nantinya dikembalikan melalui potongan gaji pada bulan berikutnya. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya.
Namun, kebijakan tersebut memicu protes dari kalangan buruh dan pekerja sektor swasta karena hanya diberikan kepada pegawai negeri. Pada tahun 1952, berbagai aksi protes muncul menuntut agar pekerja swasta juga mendapatkan tunjangan serupa menjelang Lebaran.
Sebagai respons terhadap tuntutan tersebut, pemerintah melalui Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran pada tahun 1954 yang mengimbau perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja.
Besaran hadiah tersebut sekitar seperdua belas dari gaji bulanan pekerja. Meski pada awalnya hanya bersifat imbauan, kebijakan ini menjadi langkah awal pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja sektor swasta.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada tahun 1961 ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang lebih kuat mengenai pemberian Hadiah Lebaran.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. Kebijakan ini menjadi landasan penting bagi sistem THR dalam dunia kerja di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, istilah “Hadiah Lebaran” kemudian berubah menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR. Perubahan istilah ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 1994.
Sejak saat itu, THR tidak lagi dianggap sekadar hadiah, melainkan hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Aturan mengenai THR juga terus disempurnakan oleh pemerintah. Salah satu perubahan penting terjadi pada tahun 2016, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. Kebijakan ini membuat pemberian THR menjadi lebih inklusif bagi pekerja di berbagai sektor.

