Sebagian Dapur MBG di Kota Sukabumi Belum Kantongi SLHS dan IPAL

Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan menyatakan SPPG yang mengelola program wajib memiliki Sertifikat SLHS serta Instalasi Pengolahan Air Limbah. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun hingga saat ini, sebagian dapur penyedia program tersebut masih belum memenuhi persyaratan tersebut.

Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, mengungkapkan dari total 46 dapur SPPG yang beroperasi, baru 38 dapur yang telah mengantongi SLHS. Sementara sisanya masih dalam proses pengurusan.

“Dalam penerbitan SLHS itu ada pelatihan bagi penyedia makanan yang melibatkan Dinas Kesehatan. Sebagian sudah selesai, sedangkan sisanya masih dalam proses,” ujar Andri, Selasa (10/3/2026).

Selain persoalan sertifikat higiene, pengelolaan limbah dapur juga menjadi perhatian.

Saat ini, 38 SPPG tengah mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sekaligus memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Andri, keberadaan IPAL merupakan salah satu syarat penting dalam operasional dapur berskala besar seperti SPPG. Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, potensi pencemaran lingkungan dapat terjadi.

“Tidak memasang IPAL justru bisa merugikan pengelola sendiri, karena akan menjadi temuan saat dilakukan pengawasan oleh pihak terkait,” katanya.

Meski demikian, Satgas MBG Kota Sukabumi hanya sebatas memberikan pembinaan dan pengingat kepada pengelola dapur. Tindakan lebih lanjut berada di tangan pihak pengawas dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami hanya mengingatkan. Jika ada pelanggaran, kewenangan penindakan ada pada pengawas BGN,” tegasnya.

Andri menambahkan, pada tahun sebelumnya Satgas MBG bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala SPPG serta pelaku usaha restoran dan kafe terkait kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.

Karena itu, ia kembali meminta seluruh SPPG segera melengkapi dokumen SPPL serta memasang IPAL sesuai ketentuan.

“Jika tidak dilaksanakan, saya hanya bisa merekomendasikan kepada pihak pengawas agar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di tengah proses pemenuhan persyaratan tersebut, beberapa dapur SPPG di Kota Sukabumi sudah dinilai memenuhi standar pengolahan limbah.

“Air limbahnya terlihat jernih. Saya hanya menyarankan agar ditambahkan filter agar hasilnya lebih maksimal, lalu dilakukan uji laboratorium,” kata Andri.

Pemerintah Kota Sukabumi pun mendorong agar ke depan terdapat beberapa dapur SPPG yang bisa dijadikan percontohan dalam pengelolaan limbah dan standar keamanan pangan program MBG.

Meski masih terdapat sejumlah catatan, Andri menilai program dapur SPPG tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat utama program MBG.

“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Tetapi jika ada pengelola yang tidak mematuhi aturan, kami bisa melaporkannya langsung ke pihak pusat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist