DPRD Sukabumi Ambil Keputusan Dua Raperda Fokus Keselamatan Warga dan Kelestarian Alam

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Kedua raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan Nonkebakaran.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026), dan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan dua rancangan regulasi penting tersebut.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.

Bupati menjelaskan bahwa regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting mengingat berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran, dapat menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, hingga gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan, serta penyelamatan yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain itu, pengelolaan jasa lingkungan hidup juga menjadi perhatian penting. Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.

Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Melalui Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, diharapkan tercipta dasar hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, keberadaan regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua raperda tersebut oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist