BRANDA.CO.ID – Pemerintah Indonesia hingga kini belum memastikan nasib gaji ke 13 ASN di tahun 2026, karena kebijakan tersebut masih dalam proses kajian di tengah upaya efisiensi anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintah sampai saat ini belum memberikan keputusan final, terkait apakah gaji ke 13 ASN akan cair penuh atau mengalami penyesuaian dalam bentuk pemotongan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke 13 ASN),” kata Purbaya.
Pernyataan ini disampaikan saat Purbaya menjawab pertanyaan media di Jakarta, di mana ia menegaskan bahwa kebijakan gaji ke 13 ASN itu masih dipelajari secara mendalam sebelum ditetapkan secara resmi.
Menurut Purbaya, kajian ini penting mengingat kondisi fiskal nasional yang dihadapkan pada tekanan dan kebutuhan efisiensi, terutama akibat fluktuasi harga energi global yang meningkatkan beban belanja subsidi negara.
Sampai keputusan final diumumkan, publik diminta bersabar karena berbagai opsi terkait implementasi gaji ke‑13 ASN masih dibahas oleh pemerintah. Ia juga memastikan bahwa tidak ada keputusan yang bisa diambil secara tergesa‑gesa sebelum kajian tersebut selesai, sehingga segala kemungkinan, termasuk soal besaran yang mungkin mengalami penyesuaian, masih terbuka.
Rencana pencairan gaji ke 13 sendiri secara umum telah diatur dalam aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menetapkan bahwa bonus itu biasanya dibayarkan pada bulan Juni 2026 dan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Rencana tersebut tetap berlaku, tetapi kepastian terkait potongan atau pembayaran penuh masih menunggu hasil kajian anggaran oleh pemerintah.
Pihak pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan belanja negara seperti gaji ke‑13 harus mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan keberlanjutan fiskal, agar tidak mengganggu keseimbangan anggaran secara keseluruhan.

