Optimalisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Demi Pemilu 2024 Bermartabat

Penulis / Asep Tolhah, S.Pd.I
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Pemilu 2024 adalah pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 2024 untuk memilih pemimpin rakyat secara demokrasi.

Sebagai Negara yang menganut system demokrasi sesuai yang tertera dalam Undang-undang Dasar Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang,”.

Penulis / Asep Tolhah, S.Pd.I

Sebagai upaya menjamin kedaulatan rakyat di Indonesia maka diadakanlah pemilu yang merupakan jaminan kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.

Jika kita lihat dalam bunyi Undang-undang Dasar Pasal 1 ayat (2), tidak spesifik menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi.

Namun, yang menjadi faktor dominan adalah kedaulatan rakyat, yang ini menjadi salah satu sifat negara demokrasi.

Kedaulatan rakyat merupakan hal yang paling penting dalam negara demokrasi, keterlibatan rakyat dalam menentukan pemimpin atau lembaga-lembaga negara turut menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peran serta rakyat itu kemudian disebut juga sebagai partisipasi masyarakat.

Dalam pengertiannya partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang diikutsertakan dalam suatu perencanaan serta dalam pelaksanaan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya.

Jika menilik keikutsertaan masyarakat, atau peran serta masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang, masyarakat diberikan ruang sepenuhnya untuk terlibat baik sebagai pemilih atau yang dipilih.

Bahkan jika diurai lebih jauh partisipasi masyarakat dalam pemilu ada banyak variabel. Sedikitnya bisa berperan sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau pemilu, atau hanya memilih saja.

Namun, dalam hal ini saya melihat dari pendekatan penyelenggara pemilu, partisipasi masyarakat menjadi dua sudut pandang sama tapi berbeda.

Sudut pandang yang pertama dari sisi penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut hemat saya sudut pandang KPU partisipasi masyarakat dilihat berdasarkan pendekatan kuantitatif, hitung-hitungan angka pemilih, dan persentase pemilih.

Sementara, sudut pandang penyelenggara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dititik tekankan pada partisipasi pengawasan masyarakat atau pendekatan kualitatif, tentang seberapa besar peran pemilih ikut terlibat mengawasi penyelenggaran pemilu, agar pemilu bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak terjadi kecurangan.

Secara spesifik bawaslu menyebutkan partisipasi pengawasan ini disebut Pengawasan Pemilu Partisipatif, dengan pengertian pengawasan proses Pemilu maupun Pilkada yang melibatkan peran serta masyarakat.

Artinya, tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat.

Upaya Pengembangan pengawasan pemilu partisipatif di bawaslu baru dikembangkan sejak satu decade kebelakang, terhitung sekira sejak pilkada tahun 2018 sampai saat ini.

Melalui program pembentukan kader pengawasan dan kerja sama dengan berbagai komunitas melalui program sosialisasi pengawas partisipatif.

Ke depan mungkin peru adanya optimalisasi pengawasan pemilu partisipatif dilakukan secara massif yang diinisiasi oleh Bawaslu seperti pengoptimalan kelembagaan dalam upaya sosialisasi partisipasi pengawasan di setiap level.

Dimulai dari peningkatan peran SDM pengawas desa, Pengawas kecamatan, dalam mengupayakan partisipasi pengawasan dari desa. Sehingga terciptanya budaya politik yang berkualitas dan bermartabat.

Dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas memilih ke tempat pemungutan suara saja, akan tetapi masyarakat dalam partisipasinya berkewajiban mengikuti penyelenggaran pemilu secara menyeluruh, baik itu partisipasi berdasarkan tahapan pemilu, maupun di luar tahapan pemilu.

Dari tulisan ini kita menyadari bahwa Partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan segenap warga negara dimana perhelatan itu diselenggarakan.

Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak, semua harus bersatu padu melakukan strategi sesuai kapasitas masing-masing.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist