BRANDA.CO.ID – Sebanyak 1.832.583 jiwa tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Cianjur untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Jumlah ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur.
Jumlah DPT sebanyak 1.832.583 jiwa ini terdiri dari 901.416 pemilih perempuan, dan 931.167 pemilih laki-laki.
Tersebar di 32 kecamatan, 360 desa/kelurahan dengan jumlah 7.278 Tempat Pemungutan Sementara (TPS).
“Penetapan DPT tersebut dilakukan setelah dilakukan pencermatan dan rapar pleno ditingkat KPU Kabupaten Cianjur, dengan jumlah pemilih mencapai 1.832.583 jiwa,” kata Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Rustiman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/6/2023).
Rustiman menjelaskan, pemutahiran data pemilih tersebut sebelumnya dilakukan secara berjenjang mulai dari kewilayahan.
Mulai dari tahapan Coklit, rekap daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan.
“Hingga DPSHP akhir di tingkat Kabupaten, dan kini ditetapkan sebagi DPT,” terang dia.
Terkait DPT yang sudah meninggal dunia hingga saat ini KPU Kabupaten Cianjur masih menunggu arahan dan peraturan dari KPU.
“Memang secara aturan apabila ada DPT yang meninggal belum ada peraturan atau mekanismenya. Tetapi sudah jelas bahwa DPT yang meninggal tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya. (Fzn)