Dua WNA Asal Cina Dideportasi Imigrasi Cianjur Usai Terjaring Operasi Gabungan TIMPORA

Kantor Imigrasi Cianjur menggelar press rilis perihal hasil operasi gabungan TIMPORA. (FOTO: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Cina setelah terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di salah satu perusahaan di wilayah Cianjur.

Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau visa kunjungan. Setelah tiba di Indonesia, keduanya dibawa oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan ditempatkan di sebuah pabrik yang masih dalam tahap pembangunan.

“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa kedua WNA asal Cina ini masuk menggunakan visa kunjungan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, Senin (21/7/2025).

Karena telah melanggar ketentuan keimigrasian, keduanya dijadwalkan akan dideportasi ke negara asalnya pada Selasa, 22 Juli 2025. Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia.

“Besok akan kami deportasi. Selain itu, diberikan sanksi berupa pencekalan,” tegas Riky.

Sebagaimana diketahui, kedua WNA tersebut diamankan saat Tim Operasi Gabungan TIMPORA melakukan inspeksi ke sebuah pabrik di Cianjur.

Ketika dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visanya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist