Terkuak! Arhan Gugat Cerai Azizah Bukan karena Orang Ketiga tapi Masalah Ranjang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Kisah cinta yang awalnya penuh harapan, antara bek Timnas Indonesia Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha, yang disebut menikah pada 20 Agustus 2023 di KUA Kedutaan Besar RI di Tokyo, kini menemui babak memilukan.

Hubungan suami istri, yang semula tampak harmonis, mulai merenggang sejak Januari 2024. Dalam dokumen gugatan cerai Pratama Arhan yang bocor dan sempat viral, terkuak bahwa komunikasi di antara mereka tidak berjalan baik.

Bahkan, disebutkan bahwa Azizah tak pernah mendengar dan tidak sejalan dengan Pratama Arhan, kalimat yang cukup tajam untuk menggambarkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga mereka.

Seiring waktu, konflik rumah tangga itu semakin memburuk. Perbedaan visi dan misi yang tak tercapai menjadi titik awal perjuangan retaknya hubungan.

Upaya keluarga untuk mendamaikan keduanya pun disebut tidak membuahkan hasil, karena pertengkaran terjadi terus menerus hingga akhirnya pada September 2024.

Puncaknya, mereka berpisah rumah dan, sebagaimana tertulis dalam berkas, “semenjak saat itu sudah tidak lagi berhubungan seperti suami istri”.

Setelah melalui masa penuh ketegangan, Arhan mengambil langkah hukum dengan ajukan gugatan cerai talak pada 1 Agustus 2025, di Pengadilan Agama Tigaraksa dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Sidang pertama dijadwalkan pada 11 Agustus 2025, dan sidang kedua diselenggarakan pada 25 Agustus 2025. Namun kedua sidang ini berjalan tanpa kehadiran kedua pihakz

Azizah sebagai tergugat tidak hadir meski dipanggil secara resmi, dan Arhan juga tidak hadir karena tengah berada di luar negeri, sehingga diwakili oleh kuasa hukum.

Karena ketidakhadiran tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek, yakni perceraian tanpa kehadiran tergugat. Dengan begitu, gugatan cerai dikabulkan dan menunggu tahapan akhir, yaitu sidang ikrar talak.

Dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan verstek dibacakan, pihak tergugat (Azizah) memiliki kesempatan mengajukan perlawanan (verzet). Jika tidak ada, maka keputusan cerai akan berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist