BRANDA.CO.ID — Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan yang dilakukan melalui kerja sama di bidang pengawasan dan penegakan hukum.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Bogor, Jumiah mengatakan, sosialisasi mengenai rokok ilegal telah rutin dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir.
“Program sosialisasi ini sudah berkelanjutan dan dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Bea Cukai dan Satpol PP, termasuk operasi pasar dalam bidang penegakan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai PMK Nomor 22 Tahun 2026.
Ia menjelaskan, penyebaran informasi kepada masyarakat bertujuan meningkatkan pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Harapannya masyarakat menjadi lebih paham dan lebih peduli. Karena penerimaan dari cukai nantinya kembali lagi kepada masyarakat, baik untuk kesejahteraan, kesehatan, maupun penegakan hukum,” katanya.
Jumiah menegaskan, pelanggaran terkait penggunaan pita cukai palsu memiliki ancaman pidana yang cukup berat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Untuk penggunaan pita cukai palsu, ancaman hukumannya penjara minimal satu tahun hingga maksimal 10 tahun. Selain itu, ada pidana denda sebesar 10 kali sampai 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, ketentuannya diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai.
Terkait penerapan sanksi, Jumiah menuturkan masyarakat sebagai pembeli rokok ilegal tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, masyarakat diimbau agar menjadi konsumen yang patuh terhadap aturan negara dengan membeli produk rokok legal.
“Untuk masyarakat yang membeli rokok tanpa cukai tidak diberikan sanksi, tetapi dihimbau agar menjadi warga negara yang patuh. Sedangkan pedagang harus menjual rokok legal,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal harus ada peran masyarakat juga. Bea Cukai tidak bisa berdiri sendiri, sehingga kami sangat mengapresiasi bantuan dan dukungan masyarakat,” tandasnya.***

