BRANDA.CO.ID – Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, terdapat wacana penyesuaian tarif iuran yang dikaitkan dengan kondisi defisit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus membengkak.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Wacana kenaikan ini muncul karena adanya tekanan pembiayaan pada program JKN.
Pemerintah disebut tengah mempertimbangkan penyesuaian tarif agar keberlanjutan layanan kesehatan tetap terjaga. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada regulasi baru yang secara resmi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
Artinya, masyarakat masih membayar iuran berdasarkan ketentuan yang lama sambil menunggu keputusan final dari pemerintah.
Selain itu, kenaikan tersebut juga dikabarkan tidak akan mempengaruhi masyarakat miskin. Menkes menjelaskan bahwa peserta pada desil 1 hingga 5 tetap dibiayai oleh pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU):
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan (dengan sebagian subsidi pemerintah)
Sementara itu, untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% ditanggung pekerja
Pemerintah Masih Kaji Dampak Ekonomi
Pemerintah disebut masih mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum memutuskan kenaikan iuran. Faktor utama yang menjadi perhatian adalah daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, skema baru seperti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga masih dalam masa transisi dan berpotensi memengaruhi struktur layanan BPJS di masa depan.

