BRANDA.CO.ID – Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026 dan menjadi bantuan penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika proses administrasi belum selesai, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Mengacu pada pola pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dimulai pada awal Juni secara bertahap melalui PT Taspen maupun bank penyalur pensiun.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
– Pensiunan PNS
– Purnawirawan TNI
– Pensiunan Polri – Pensiunan pejabat negara
– Penerima tunjangan pensiun lainnya
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara selama bertugas.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan disesuaikan dengan golongan terakhir serta komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya. Komponen tersebut mencakup:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan tertentu
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:
Golongan | Estimasi Nominal |
Golongan I | Rp1.560.800 – Rp2.014.900 |
Golongan II | Rp1.560.800 – Rp2.865.000 |
Golongan III | Rp1.560.800 – Rp3.597.800 |
Golongan IV | Rp1.560.800 – Rp4.425.900 |
Selain itu, untuk pejabat tertentu dan lembaga nonstruktural, nominal gaji ke-13 dapat mencapai puluhan juta rupiah sesuai jabatan dan tunjangan yang melekat.
Cara Cek Gaji ke-13 Sudah Cair atau Belum
Pensiunan dapat mengecek status pencairan dengan beberapa cara berikut:
1. Memeriksa mutasi rekening bank penyalur
2. Mengecek aplikasi atau layanan resmi Taspen
3. Menghubungi bank atau kantor pembayaran pensiun
Dengan adanya gaji ke-13 tahun 2026, pemerintah berharap kesejahteraan pensiunan tetap terjaga dan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru dapat terpenuhi.

