BRANDA.CO.ID – “Capaian ini menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi di Kota Sukabumi terus bergerak ke arah yang lebih baik melalui penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan akuntabilitas kinerja,” ujar Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, pada Jumat (29/5/2026).
Pemerintah Kota Sukabumi kembali mencatat capaian membanggakan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Sukabumi tahun 2025 mencapai 90,30 poin dengan predikat A.
Indeks Reformasi Birokrasi atau IRB merupakan parameter yang digunakan untuk mengukur sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Penilaian tersebut bertujuan untuk mewujudkan praktik pemerintahan yang efektif dan efisien, bebas dari korupsi, mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, serta berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam tiga tahun terakhir, nilai IRB Kota Sukabumi menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. Pada tahun 2023, nilai IRB berada di angka 74,78 poin dengan predikat BB.
Selanjutnya pada tahun 2024 meningkat signifikan menjadi 87,10 poin dengan predikat A, dan kembali meningkat pada tahun 2025 menjadi 90,30 poin dengan predikat A.
Menurut Andang, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi berjalan secara konsisten dan terukur.
“Kami terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk menjaga budaya kerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Secara umum, peningkatan nilai IRB ini mengindikasikan adanya penguatan pada aspek tata kelola pemerintahan, budaya kerja aparatur, akuntabilitas kinerja, serta kualitas pelayanan publik.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga.
Evaluasi IRB sendiri dilaksanakan secara komprehensif oleh Kemenpan-RB Republik Indonesia setiap tahun.
Hasil evaluasi terakhir untuk Kota Sukabumi diterbitkan melalui surat nomor B/31/RB.06/2026 tanggal 10 April 2026.
Keberhasilan dalam meraih nilai IRB yang optimal tersebut tidak terlepas dari kepemimpinan Wali Kota Sukabumi yang amanah dan memiliki komitmen tinggi terhadap reformasi birokrasi.
Selain itu, capaian tersebut juga didukung sinergi seluruh perangkat daerah melalui penggunaan SURABI atau Sistem Pengukuran Reformasi Birokrasi Terintegrasi.
Sekda Kota Sukabumi berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

