BRANDA.CO.ID – Peran perempuan dalam dunia politik tidak lagi sebatas sebagai pemilih. Perempuan kini didorong menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan pemilu hingga kepemimpinan publik.
Semangat itulah yang mengemuka dalam Seminar Pendidikan Politik dan Kepemimpinan Perempuan yang digelar di Aula Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Komisioner KPU RI Iffa Rosita, Dosen Politik Program Studi Ilmu Administrasi Publik UMMI, Ratna Istianah, dan Aktifis Perempuan Merri Sariningsih sebagai narasumber itu diikuti mahasiswa dan peserta dari berbagai kalangan.
Dosen Politik Program Studi Ilmu Administrasi Publik UMMI, Ratna Istianah, mengatakan tema kepemimpinan perempuan dipilih sebagai bentuk perhatian kalangan akademisi terhadap pentingnya peningkatan kapasitas perempuan di ruang publik dan politik.
Menurut Ratna, isu kepemimpinan perempuan menjadi relevan karena perempuan memiliki peran yang sangat luas, baik sebagai politisi, penyelenggara pemilu, maupun individu yang bergerak di ranah domestik dan publik.
“Ini merupakan perhatian kami sebagai akademisi di lingkungan UMMI. Karena itu, kami mengangkat tema kepemimpinan perempuan dengan melihat perannya dari berbagai sisi, baik sebagai politisi, penyelenggara pemilu, maupun dalam kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ratna menjelaskan, seminar tersebut tidak hanya membahas pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik, tetapi juga menekankan peningkatan kualitas partisipasi perempuan dalam pemilu.
“Kami ingin perempuan lebih aware dan peduli terhadap politik. Politik bukan ruang yang tabu. Politik adalah bagian dari cara kita menyampaikan suara dan aspirasi yang nantinya bisa memengaruhi sistem maupun kebijakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Iffa Rosita, menegaskan bahwa pendidikan politik bagi perempuan menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.
“Pendidikan politik bagi perempuan sangat penting karena jumlah pemilih perempuan lebih dari 50 persen. Mereka bukan hanya objek dalam pemilu, tetapi juga subjek yang menentukan arah demokrasi dan hasil pemilu,” ujar Iffa.
Ia mengungkapkan, tingkat partisipasi perempuan dalam menggunakan hak pilih selama ini juga cenderung lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Karena itu, pendidikan pemilih harus terus diperkuat agar perempuan semakin aktif berperan, baik sebagai pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara.
“Kita memang mengarah ke Pemilu 2029. Selain jumlahnya besar, tingkat kehadiran perempuan di TPS juga lebih tinggi. Karena itu penting dilakukan pendidikan pemilih agar keterlibatan perempuan dalam seluruh proses demokrasi terus meningkat,” jelasnya.
Iffa juga melihat tingginya antusiasme perempuan untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu maupun menjadi peserta pemilu.
Namun demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan sistem yang mampu memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan.
Terkait regulasi, Iffa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen”.
Namun, perkembangan terbaru melalui putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat posisi perempuan dalam kontestasi politik.
“Putusan MK terakhir mengatur bahwa apabila keterwakilan perempuan 30 persen dalam daftar calon legislatif tidak terpenuhi, maka dapat berimplikasi pada diskualifikasi di daerah pemilihan tersebut. Ini menunjukkan adanya upaya nyata untuk memperkuat peran perempuan dalam politik,” katanya.***

