Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Ribuan Gram Narkotika dan 112 Ribu Pil Ilegal Dibakar

Kejari Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti. (Foto: branda.co.id)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah yang cukup besar, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” ujar Eko, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan data Kejari Kota Sukabumi, sebanyak 60 perkara yang diproses merupakan kasus narkotika. Dari perkara tersebut, petugas memusnahkan barang bukti berupa 663 gram sabu-sabu, 875 gram ganja, enam butir ekstasi, serta 39 unit timbangan digital yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Selain itu, terdapat 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 95.304 butir tramadol, 16.293 butir hexymer, 142 butir riklona, 80 butir atarax alprazolam 1 miligram, 70 butir merlopam lorazepam, dan 396 butir alprazolam.

“Secara keseluruhan jumlah obat-obatan yang dimusnahkan mencapai 112.285 butir,” ungkapnya.

Tak hanya narkotika dan obat-obatan ilegal, Kejari Kota Sukabumi juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas, tas, dokumen, serta sejumlah barang lain yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Sementara itu, dari lima perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat, turut dimusnahkan satu unit helm dan satu bilah senjata tajam.

Eko menilai tingginya jumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan menjadi alarm bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin memberikan pesan bahwa setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ini juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pengelolaan barang bukti,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist