BRANDA.CO.ID – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan investasi ilegal yang menjerat masyarakat mendorong PT Malahayati Nusantara Raya melalui Malahayati Konsultan menggelar sosialisasi literasi keuangan di Aula Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan bertajuk “Kita Bantu Orang, Tuhan Bantu Kita” berlangsung dari pukul 13 WIB sampai 16:00 WIB, dihadiri Departemen Produk dan Layanan PT Malahayati Nusantara Raya Pusat Maulana Akbar, Kepala Cabang PT Malahayati Nusantara Raya Cabang Sukabumi Sayuti Mahmud, Agen Malahayati Yudi Hadiansyah, Kepala Desa Selajambe H. Pipin Saripin, Babinsa, perangkat desa, kader PKK, serta tokoh masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai risiko pinjaman online, judi online, hingga investasi ilegal yang belakangan semakin marak. Peserta juga memperoleh informasi mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila terlanjur menjadi korban.
Departemen Produk dan Layanan PT Malahayati Nusantara Raya Pusat, Maulana Akbar, mengatakan rendahnya literasi masyarakat terhadap layanan keuangan digital masih menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan financial technology (fintech), khususnya pinjaman online, serta mewaspadai bahaya judi online dan investasi ilegal. Dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga tekanan mental, konflik keluarga, bahkan dalam sejumlah kasus dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Karena itu, masyarakat perlu memahami risikonya sejak dini,” ujar Maulana.
Selain edukasi, kata dia, PT Malahayati Nusantara Raya juga membuka layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang menghadapi persoalan akibat pinjaman online maupun judi online.
“Kami membuka konsultasi secara gratis. Masyarakat dapat datang ke kantor untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik sesuai permasalahan yang dihadapi. Harapannya, mereka tidak merasa menghadapi persoalan ini sendirian,” katanya.
Menurut Maulana, bagi masyarakat yang telah mengalami gagal bayar, perusahaan menyediakan layanan pendampingan profesional melalui mediasi dan negosiasi dengan pihak penagih (debt collector). Pendampingan tersebut dilakukan agar proses penyelesaian berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap konsumen.
“Tim handling kami bertugas melakukan mediasi dan negosiasi apabila ada penagih yang mendatangi klien yang sudah tidak mampu melakukan pembayaran. Kami berupaya mencarikan jalan keluar yang baik sehingga penyelesaian dapat ditempuh secara lebih proporsional bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsultasi diberikan tanpa dipungut biaya, sedangkan pendampingan hingga proses penyelesaian merupakan layanan profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing klien.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Malahayati Nusantara Raya Cabang Sukabumi, Sayuti Mahmud, mengungkapkan hingga kini pihaknya telah memberikan pendampingan kepada hampir 100 ribu klien melalui jaringan 11 kantor cabang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Alhamdulillah, kami telah menangani hampir 100 ribu klien. Sebagian besar datang dengan kondisi mental yang sudah tertekan akibat beban utang maupun cara penagihan yang mereka hadapi. Karena itu, kami hadir tidak hanya memberikan pendampingan, tetapi juga membantu memulihkan rasa percaya diri mereka agar tidak terus dihantui kepanikan dan kecemasan,” ungkapnya.
Sayuti menegaskan, pihaknya akan terus memperluas kegiatan sosialisasi hingga ke tingkat desa sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat terhadap risiko pinjaman online, judi online, dan investasi ilegal.
“Kami akan terus konsisten menggelar sosialisasi, tidak hanya di Sukabumi, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia hingga tingkat desa. Harapannya, masyarakat memahami risiko pinjaman online, judi online, dan investasi ilegal sebelum menjadi korban,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa pendampingan penyelesaian masalah pinjaman online. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan, keberadaan kantor, serta rekam jejak penyedia jasa agar tidak kembali menjadi korban penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan, keberadaan kantor cabang, serta rekam jejak atau company profile penyedia jasa konsultasi. Jangan mudah percaya kepada pihak yang hanya menawarkan layanan secara daring tanpa identitas dan alamat kantor yang jelas, karena hal itu berpotensi menimbulkan kerugian baru bagi masyarakat yang sedang mencari solusi,” tegasnya. (Her)

