PAD Terus Menguat, Pajak Daerah Kota Sukabumi Capai Rp33,6 Miliar dalam Enam Bulan

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Sukabumi menunjukkan tren positif. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp33.619.842.225, atau meningkat sekitar 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp27.689.984.873.

Peningkatan tersebut menjadi sinyal membaiknya pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memperkuat upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, mengatakan capaian tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah, mulai dari pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga pendapatan dari denda pajak daerah.

“Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai lebih dari Rp33,6 miliar. Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame, pajak air tanah, PBJT, serta pendapatan denda pajak daerah,” ujar Ziad, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat PAD. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menggali seluruh potensi objek pajak yang ada di Kota Sukabumi, disertai penguatan sistem pengelolaan perpajakan.

“Optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan Wali Kota Sukabumi untuk meningkatkan PAD. Karena itu, potensi dari setiap objek pajak akan terus kami maksimalkan,” katanya.

Tak hanya fokus pada peningkatan penerimaan, BPKPD juga terus mendorong transformasi layanan perpajakan melalui digitalisasi. Bersama Bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal), berbagai inovasi dikembangkan agar proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Saat ini, masyarakat maupun wajib pajak telah dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran elektronik, seperti QRIS dan Virtual Account (VA). Kehadiran layanan digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami terus mengembangkan sistem pelayanan perpajakan agar lebih mudah, transparan, dan efisien. Dengan tersedianya pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account, masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara praktis,” jelasnya.

Di sisi lain, BPKPD juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebab, besaran penerimaan daerah sangat bergantung pada pelaporan omzet yang disampaikan para pelaku usaha.

“Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan dan penyetoran pajak oleh wajib pajak agar penerimaan daerah dapat lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ziad.

Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran strategis dalam membiayai pembangunan serta berbagai program pelayanan publik. Karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan melalui sistem yang semakin modern dan akuntabel.

Di akhir keterangannya, Ziad mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah, terutama saat melakukan transaksi di tempat usaha.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Ketika membayar pajak melalui suatu transaksi, jangan ragu menanyakan apakah pajak tersebut telah disetorkan kepada pemerintah daerah. Pajak pada prinsipnya merupakan titipan masyarakat yang harus disalurkan kepada negara,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist