BRANDA.CO.ID — Pemerintah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, terus memperkuat langkah kolaboratif dalam menangani masalah kemiskinan dan mendistribusikan bantuan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.
Upaya penanganan ini berfokus pada pembenahan data serta penyaluran bantuan yang tepat sasaran, khususnya bagi kelompok rentan.
Camat Warudoyong, Raden Abdul Muis, menjelaskan bahwa sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat kewilayahan, pihaknya memegang peranan penting dalam memetakan data penduduk terkait tingkat kemiskinan. Data tersebut diselaraskan dengan kriteria penerima bantuan pemerintah yang kini difokuskan pada kategori Desil 1 hingga Desil 4.
”Pemerintah Kecamatan bekerja sama dengan pihak kelurahan serta instansi terkait untuk menyalurkan berbagai program bantuan dan atensi, khususnya kepada kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak,” ujar Abdul Muis saat ditemui dalam acara BERAKSI di Kelurahan Benteng, belum lama ini.
Sebagai bentuk aksi nyata di lapangan, Muis mengungkapkan bahwa khusus di Kelurahan Benteng, kegiatan penanganan kemiskinan telah berlangsung dua kali dalam pekan ini.
Kegiatan tersebut mencakup pelaksanaan program unggulan 12 Pas Wali Kota, hingga program Beraksi yang mengandeng TP PKK, Dinas Sosial (Dinsos), dan PMI.
”Seluruh data penerima merupakan usulan hasil temuan tim kami di lapangan yang kemudian diajukan ke Dinas Sosial. Setelah melalui proses asesmen oleh Dinsos, alhamdulillah penyaluran bantuan dapat direalisasikan,” tambahnya.
Selain bantuan langsung, sambung Muis, Kecamatan Warudoyong juga mengawal program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Proses pengusulan Rutilahu dimulai dari musyawarah tingkat bawah dengan memprioritaskan warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4.
“Tahun ini, Kecamatan Warudoyong mendapatkan kuota bantuan Rutilahu sebanyak 20 unit yang terbagi di dua kelurahan, yakni Kelurahan Sukakarya sebanyak 10 unit dan Kelurahan Warudoyong sebanyak 10 unit, ” ungkapnya.
Buka Akses Sanggah Desil dan Kasus Pemblokiran Bansos
Menanggapi keluhan sebagian warga terkait pergeseran atau kenaikan status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Camat Warudoyong mengimbau warga agar tidak berkecil hati.
Menurutnya, penetapan status desil memang diproses di tingkat pusat, namun masyarakat diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi.
”Bagi warga yang merasa kondisi desilnya tidak sesuai, bisa mendatangi Puskessos di kelurahan masing-masing untuk mengajukan usulan usul sanggah. Namun, kami mengingatkan bahwa proses perbaikan data desil ini membutuhkan waktu, yakni sekitar 3 hingga 6 bulan,” terang Muis.***

