BRANDA.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi optimistis mampu melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum (on-street) sebesar Rp1,7 miliar pada 2026. Optimisme ini didukung realisasi penerimaan yang telah mencapai 80 persen.
Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, mengatakan target retribusi parkir sebelumnya sebesar Rp1,4 miliar. Namun, melalui APBD Perubahan, target tersebut dinaikkan menjadi Rp1,7 miliar.
“Melihat tren capaian saat ini yang sudah 80 persen, kami optimistis bisa memaksimalkan potensi yang ada. Insyaallah, target Rp1,7 miliar bisa terlampaui, bahkan kami kejar sampai Rp2 miliar,” ujar Iskandar.
Meski demikian, Iskandar menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan tidak boleh mengabaikan ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. Penataan parkir tetap menjadi prioritas agar aktivitas parkir tidak memicu kemacetan maupun mempersempit ruang jalan.
“Kami tidak ingin mengejar target PAD dengan menjadikan seluruh bahu jalan sebagai tempat parkir tanpa aturan. Penataan tetap nomor satu. Jalan harus aman, nyaman, dan tertata,” tegasnya.
Untuk mendongkrak penerimaan, Dishub terus melakukan penataan parkir. Saat ini, terdapat sekitar 28 ruas jalan milik pemerintah kota yang pengelolaan retribusi parkirnya berada di bawah kewenangan Dishub.
“Pemungutan retribusi parkir yang dilakukan Dishub hanya berlaku pada parkir tepi jalan umum di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota,” terang dia.
Adapun parkir di lahan khusus milik swasta masuk dalam kategori pajak parkir yang dipungut sesuai ketentuan, bukan retribusi parkir tepi jalan umum.
Sementara itu, di ruas jalan provinsi dan nasional, seperti Jalan Bhayangkara dan Jalan Veteran, Dishub Kota Sukabumi tidak berwenang memungut retribusi parkir. Kewenangannya terbatas pada pengaturan lalu lintas dan penataan ketertiban sesuai aturan.
“Di kawasan tersebut aktivitas ekonomi cukup tinggi dan banyak tempat usaha baru. Namun, karena status jalannya merupakan jalan provinsi atau nasional, kami tidak bisa memungut retribusi parkir,” jelasnya.
Dishub juga melakukan penertiban berkala terhadap parkir liar yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Untuk ruas jalan kota, penataan dilakukan langsung oleh petugas.
Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dalam proses perizinan bangunan.
“Kami mengimbau pemilik usaha mengarahkan kendaraan konsumennya ke halaman atau kantong parkir yang tersedia. Jangan sampai kendaraan meluber ke bahu jalan dan mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.***

