BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi tengah mematangkan revisi dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah.
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional, kebutuhan masyarakat, serta tuntutan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, mengatakan perubahan kedua Perda tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada Perda RTH, revisi difokuskan pada penguatan tata kelola ruang terbuka hijau agar lebih berkelanjutan, menjaga kualitas lingkungan, serta menyediakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, revisi Perda Perangkat Daerah diarahkan pada penataan kelembagaan agar sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Sejumlah poin yang dibahas meliputi peningkatan klasifikasi seluruh kecamatan menjadi Tipe A, penyesuaian klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perubahan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi perencanaan, riset dan inovasi, pangan, pertanian, serta perikanan.
Yudi menegaskan, Bagian Hukum Setda akan mengawal pembahasan rancangan kedua Perda tersebut bersama DPRD dan perangkat daerah terkait agar substansinya tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia berharap, perubahan regulasi ini dapat memperkuat pengelolaan RTH sekaligus mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan akuntabel.
“Keberhasilan produk hukum daerah terletak pada manfaat nyatanya bagi masyarakat,” tegasnya.***

