BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang merupakan inisiatif DPRD Kota Sukabumi.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung proses pembentukan Raperda tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman sekaligus memperkuat perlindungan bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya,” kata Yudi.
Menurut Yudi, Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan saat ini telah melewati tahapan harmonisasi dan pembulatan konsepsi di DPRD Kota Sukabumi. Selanjutnya, rancangan regulasi tersebut tengah menjalani tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Perlindungan yang diatur dalam Raperda tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari perlindungan hukum dan profesi hingga keselamatan dan kesehatan kerja serta hak kekayaan intelektual, ” terang Yudi.
Lanjut Yudi, aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi guru maupun tenaga kependidikan.
“Dengan adanya regulasi ini, para Guru diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap hak-haknya,” imbuhnya.
Selain itu, Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pendampingan bagi guru dan tenaga kependidikan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.
Pemkot Sukabumi berharap, setelah melalui seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menciptakan suasana kerja yang lebih aman, nyaman, dan mendukung peningkatan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan.
“Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi akan terus mengawal dan mendukung proses pembentukan regulasi ini agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. ***

