PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program prioritas pemerintah demi meningkatkan kualitas SDM nasional kini menghadapi ujian berat di daerah.
Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi skorsing atau suspensi terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi memicu pertanyaan besar.
Bagaimanapun, ketika 35 unit dapur penyedia makana berhenti beroperasi, maka ada dampak langsung terhadap para penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah yang hak atas nutrisinya tiba-tiba terputus.
Data di lapangan menunjukkan dampak suspensi ini tidak main-main. Sebanyak 29 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan 6 SPPG di Kota Sukabumi kini tak beroperasi.
Berhentinya operasional puluhan dapur gizi ini secara otomatis menciptakan kekosongan distribusi.
Pertanyaannya: Mengapa sanksi drastis ini harus mengorbankan hak makan anak-anak sekolah terlebih dahulu sebelum adanya mitigasi atau solusi darurat?
Di satu sisi, ketegasan BGN dalam mengawasi jalannya program patut diapresiasi jika suspensi ini didasari oleh pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), buruknya kualitas layanan, atau masalah higienitas yang fatal.
Apalagi jika merujuk pada kabar burung yang beredar mengenai dugaan keracunan massal atau keluhan tingginya biaya sertifikasi kesehatan.
Penegakan standar gizi dan keamanan pangan memang harga mati yang tidak boleh ditawar.
Namun, di sisi lain, langkah penjatuhan sanksi yang berujung pada penutupan massal tanpa adanya keterbukaan informasi publik adalah sebuah blunder tata kelola.
Hingga saat ini, BGN Korwil Sukabumi terkesan menutup diri dan belum merilis alasan resmi maupun durasi suspensi.
Ketertutupan informasi dari Korwil BGN Kota dan Kabupaten Sukabumi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan merugikan kredibilitas program nasional ini sendiri.
Publik, terutama orang tua siswa penerima manfaat, berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding-dinding dapur SPPG tersebut.
Kembali pada pertanyaan mendasar: Siapa yang harus bertanggung jawab?
Beban tanggung jawab ini berada di pundak Badan Gizi Nasional selaku regulator utama dan para pengelola SPPG sebagai eksekutor di lapangan.
Jika pengelola SPPG terbukti lalai menjaga kualitas penyiapan makanan, mereka harus ditindak tegas karena membahayakan kesehatan generasi bangsa.
Namun, BGN juga tidak bisa lepas tangan begitu saja setelah menjatuhkan sanksi. Sebagai instansi vertikal, BGN memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan adanya rencana cadangan (contingency plan) agar hak makan bergizi gratis bagi siswa tidak serta-merta terhenti total saat proses investigasi atau pembinaan berjalan.
Makan Bergizi Gratis bukanlah sekadar proyek bagi-bagi makanan, melainkan hak anak-anak sekolah yang telah dijamin oleh anggaran negara.
Penghentian operasional sepihak tanpa kejelasan solusi alternatif menunjukkan kurang matangnya mitigasi risiko dalam manajemen program di tingkat daerah.
BGN dan pihak pengelola SPPG harus segera duduk bersama, membuka transparansi ke publik, dan mempercepat proses evaluasi agar dapur-dapur gizi di Sukabumi bisa kembali mengepul demi menunaikan hak puluhan ribu anak sekolah yang sempat terampas.***

