BRANDA.CO.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkannya pada bulan Ramadhan, dimana hal ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan menyejahterakan fakir miskin.
Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Tentunya zakat fitrah ini memiliki keutamaan, diantaranya yakni mensucikan harta, menjauhkan diri dari sifat kikir, memperkuat ukhuwah islamiyah, dan yang penting mendapatkan pahala.
Aturan Zakat Fitrah:
1. Waktu: Wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
2. Besarnya: 1 sha’ (2,5 kg) beras atau makanan pokok lainnya.
3. Penerima: Fakir miskin, orang yang tidak memiliki cukup makanan untuk dirinya dan keluarganya.
Tata Cara Menunaikan Zakat:
1. Menentukan jenis zakat: Beras atau makanan pokok lainnya yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut.
2. Menentukan jumlah zakat: 2,5 kg per jiwa.
3. Menentukan waktu pembayaran: Diutamakan setelah shalat Subuh sebelum shalat Idul Fitri, dan paling lambat sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.
4. Menyalurkan zakat: Kepada amil zakat yang terpercaya, seperti masjid, lembaga amil zakat (LAZ), atau langsung kepada fakir miskin.
Doa Niat Zakat:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا زَكَاةً مَقْبُولَةً وَاجْعَلْنَا مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai zakat yang diterima dan jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang saleh.”