Sah..! KPU Kota Sukabumi Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftarnya

KPU Kota Sukabumi menggelar Rapat Peleno Penetapan anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024). Foto : Ist
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi menetapkan 35 calon legislatif (caleg) anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka di salah satu Hotel di Jalan Suryakencana, Kamis, (2/05/2024).

Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, rapat pleno terbuka digelar sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024 juga Surat keputusan KPU nomor 5 tahun 2024.

“Ya, Penetapan untuk jumlah kursi dan calon terpilih dari parpol politik yang mengikuti pemilu serentak 2024,”kata Imam kepada wartawan.

Imam menjelaskan, keputusan tersebut sudah final dari seluruh rangkaian Pemilu 2024 dan dilaksanakan serentak disetiap daerah seluruh Indonesia.

“Jadi kegiatan ini dilaksanakan serentak untuk wilayah-wilayah yang oleh MK tidak ada laporan yang diregistrasikan, jadi diseluruh Indonesia yang tidak ada laporan terkait legislatip itu dapat menetapkan kursi dan calon,”tandasnya. (Her)

Perolehan Kursi DPRD Kota Sukabumi hasil Pemilu 2024 sebagai berikut :

1. PKB : 2 kursi
2. Partai Gerindra : 4 kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 4 kursi
4. Partai Golkar : 4 kursi
5. Partai Nasdem : 3 Kursi
6. Partai Buruh : 0 kursi
7. Parkai Gelombang Rakyat Indonesia. : 0 kursi
8. Partai Keadilan Sejahtera : 8 kursi
9. Partai Kebangkitan Nusantara : 0 kursi
10. Partai Hati Nurani Rakyat : 1 kursi
11. Partai Garda Perubahan Indonesia : 0 kursi
12. Partai Amanat Nasional : 3 kursi
13. Partai Bulan Bintang : 0 kursi
14. Partai Demokrat. : 3 kursi
15. Partai Solidaritas Indonesia : 0 kursi
16. Partai Perindo. : 0 kursi
17. Partai Persatuan Pembangunan : 3 kursi
18. Partai Umat : 0 Kursi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist